20 Tersangka Pembakaran Surat Suara di Jambi

ag-ZONA - Kepolisian Jambi menetapkan sebanyak 20 orang tersangka atau pelaku pembakaran surat suara hasil Pileg lalu di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi yang terjadi beberapa hari lalu.
Hasil penyidikan Polres Tebo dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi dalam beberapa hari terakhir ini pihak kepolisian menetapkan ada 20 tersangka pelaku pembakaran surat suara Pileg lalu di Kabupaten Tebo, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, Selasa.
Kini ke-20 tersangka itu yang ditahan di Polres Tebo ada 19 orang pelaku dan mereka ditahan karena membakar surat suara sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah seorang ibu yang baru melahirkan.
Pihak kepolisian awalnya telah memeriksa sebanyak 32 orang warga Desa Lubuk Mandarsah yang sempat diamankan dan setelah diperiksa intensif akhirnya ada 20 orang ditetapkan sebagai tersangka atau pelakunya.
Dari penyelidikan yang ada ke-20 tersangka merupakan pelaku dan perusak kotak suara hingga pelaku pengerusakan kunci pintu balai Desa tempat pengamanan kotak suara hasil Pileg tersebut.
Dari 20 pelaku itu di antaranya 17 orang perempuan dan sisanya sebagai tersangka tiga orang laki-laki.
Tersangka pertama adalah FT (18) warga Dusun Renjuh Pauh yang merupakan adik kandung Kades Lubuk Madrasah yang berperan ikut membawa surat suara dari dalam kantor PPS kemudian di bawa ke tumpukan surat suara yang siap untuk di bakar.
Kemudian tersangka kedua dan seterusnya EN (20), SJ (25), LF istri Kades (18), TN (34), RH (38), RS (36), NH (40), NR (32), SK (21), EL (34), MH (41), KM (13), RS (41), DM (33), SY (32), DR (22), KR (39) dan AM (40) dan terakhir HN (26).
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dan 170 KUHP, sementara itu provokator dalam aksi itu diterapkan pasal l60 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 KUHP.
"Saat ini kita lagi memeriksa dua warga lagi, statusnya masih saksi" kata Irawan David

dikutip dari : Antara

0 komentar:

Posting Komentar